Beranda » Penerbangan » Kompas “Penegakan Kedaulatan Negara di Udara”
click image to preview activate zoom
Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan lebih cepat! FAST ORDER
Bagikan ke

Kompas “Penegakan Kedaulatan Negara di Udara”

  • Penerbit: Penerbit Buku Kompas
  • Penulis: Chappy Hakim, Supri Abu
  • ISBN: 978-602-412-627-8
  • Deskripsi Fisik: 170 Halaman
  • Cover: Soft
  • Tahun Penerbitan: 2018

 

Kompas “Penegakan Kedaulatan Negara di Udara”


Pada 3 Juli 2003, mencuat “Kasus Bawean”. Ada lima pesawat F18- yang terbang dari Kapal Induk Amerika Serikat (AS), Carl Vinson, yang berlayar pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), berada di sekitar Pulau Bawean dalam rangka pengamanan kapal induk. Pesawat tersebut terbang dan melakukan berbagai manuver. Karena pesawat tersebut tidak memiliki izin dan tidak berkomunikasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan penerbangan, dua pesawat F16- TNI AU terbang dari Lanud Iswahyudi Madiun untuk melaksanakan identifikasi. Dua pesawat tempur saling berhadapan tanpa komunikasi hingga hampir terjadi pertempuran. Untungnya, para pilot tersebut melaksanakan prosedur identifikasi secara benar dan pesawat F18- kembali ke kapal induk dengan aman.

Kasus tersebut hanyalah bagian kecil dari perbedaan tafsir soal rute udara di atas ALKI yang terdapat dalam Convention on International Civil Aviation. Secara khusus, dalam Pasal 53 terkait pesawat militer yang berbunyi, “penerbangan secara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin”. Dalam “Kasus Bawean”, AS menyatakan bahwa menerbangkan pesawatnya dari kapal induk adalah suatu keadaan “normal semata-mata” sesuai ketentuan normal untuk kepentingan pengawasan kapal induknya. Sementara itu, Indonesia menyatakan, apa yang dilakukan oleh pesawat AS adalah pelanggaran, baik terhadap UNCLOS 1982 maupun terhadap Hukum Udara. Hal ini berdampak pada aspek pertahanan negara yang dapat berimplikasi internasional, seperti kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman.

Perbedaan penafsiran timbul karena aturannya tidak secara jelas dan tegas mengatur bagaimana penggunaan rute udara di atas ALKI, baik untuk pesawat negara maupun sipil. Maka, pertanyaannya, bagaimanakah status penggunaan rute udara di atas ALKI? Apakah ada pertentangan penggunaan rute udara di atas ALKI dengan Hukum Udara? Dan apabila ada pertentangan, bagaimana pelaksanaan penegakan hukum oleh TNI AU serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari konflik atas penggunaan rute tersebut?

Tags: ,

Kompas “Penegakan Kedaulatan Negara di Udara”

Berat 238 gram
Kondisi Baru
Dilihat 781 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: